Selasa, 26 November 2013

Analisa UU Republik Indonesia No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (pasal 27)


Analisa UU Republik Indonesia No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (pasal 27)
Indonesia merupakan Negara berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya internet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya. Bisa dikatakan hamper setiap kegiatan yang dilakukan manusia tidak terlepas dari media elektronik. Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk menjawab pemasalahan hokum yang sering dihadapi misalnya dalam hal penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.
Sedikit kita spesifikasikan pembahasan kita tentang salah satu pasal yang terdapat di UU No.11 tahun 2008 yaitu pasal 27 mengenai perbuatan yang dilarang yang berisi:
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.
4.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sebelum kita membahas tentang kasus kasus yang berkaiatan dengan UU No.11 tahun 2008 pasal 27 terlebih dahulu kita coba untuk menganalisis pasal 27 ini. Seperti yang disebutkan diatas bahwa undang-undang ini dibuat untuk menyelesaikan permasalahanpermasalahn hokum yang berhubungan dengan media elektronik. Namun yang jadi pertanyaan disini apakah undang-undang ini sudah diketahui oleh seluruh masyarak Indonesia terutama pengguna media elektronik??. Undang-undang ini juga sedikit berlawanan arah dengan undang-undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Masyarakat menjadi tidak bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya karena takut melakukan kesalahan . Di dalam pasal 27 ini terdapat 2 unsur yaitu unsur objektif dan unsur sebjektif. Unsur objektif dalam pasal tersebut adalah:
1.      Perbuatan, seperti mendistribusikan, mentranmisikan
2.      Melawan hokum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”.
3.      Objeknya dalah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk unsur subjektif adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”.
Salah satu contoh kasus mengenai UU No.11 tahun 2008 pasal 27 adalah kasus video porno Ariel yang terjadi di awal juni, tepatnya 3 juni 2010. Ariel yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan terancap mendapatkan pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tidakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. Beberapa fakta yang ditemui dalam kasus ini yaitu:
-          Video porno ini beredar pada tanggal 3 juni dan diunggah pertama kali oleh reza rizaldy yang merupakan sisten music editor ariel
-          Video ini diambil dari laptop pribadi milik ariel
-          Cut tari selaku salah satu orang yang terdapat dalam video tersebut telah mengakui bahwa itu memang dirinya
-          Ariel berpendapat bahwa video tersebut merupakan video pribadi
Dari beberapa fakta yang ditemukan tersebut apakah bisa dikatakan bahwa ariel melakukan tindak pidana yang terdapat dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 ITE?
Meskipun Ariel bukan penyebar video, ia dapat dihukum dengan menggunakan UU pornografi, karena dianggap telah menjadi pelaku penyebaran pornografi, dalam kerangka menjadi sebab utama adanya peristiwa itu, meskipun UU itu menyatakan tidak berlaku surut. Hal yang perlu diperhatikan bahwa terjadinya pornografi adalah bukan pada saat terjadi pezinahan, tetapi pada saat terjadinya penyebaran perzinahan tersebut, yaitu pada bulan Juni 2010.
Kasus Ariel mempunyai akibat sosial yang sangat luas, hal itu bisa dibuktikan dengan pemberitaan media masa mengenai berkembangnya kasus tersebut menjadi perusak Moral remaja dan anak-anak, ribuan keping video telah terjual, kemudian beredarnya video tersbut pada telepon genggam para pelajar. Bagi masyarakat bukti tersebut merupakan hal yang cukup untuk melakukan tindakan hukum, yaitu mengadili pelakunya melalui peradilan yang memperhatikan fakta sosial sebagai sumber hukum, tidak hanya memperhatikan bunyi pasal Undang-undang.
Hal tersebut juga berkaitan dengan pemaknaan dan pemahaman (verstehen) apakah tindakan Ariel merupakan tindakan sosial ataukah tindakan individual. Menurut Max weber pemahaman terhadap tindakan sosial dilakukan dengan meneliti makna subyektif yang diberikan individu terhadap tindakannya, karena manusia bertindak atas dasar makna yang diberikannya pada tindakan tersebut. Dalam kenyataannya, terhadap penyerahan diri Ariel kepada polisi, kemudian pengakuan dan permohonan maaf Cut Tari kepada publik, secara implisit bisa dimaknai bahwa mereka telah melakukan tindakan yang asosial, tindakan merusak tatanan masyarakat. Tindakan ini adalah makna subyektif yang dimaksudkan Max Weber dimana pemaknaan merubah tindakan individu menjadi tindakan sosial. Dengan demikian mau tidak mau hukum harus memperhatikan kasus ini sebagai kasus sosio kultural, yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai sosio kultural masyarakat Indonesia.
Selanjutkan kita melihat kasus ini dari sisipandangan Islam. Dalam Al-qur’an dikatakan bahwa semua orang muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah. Allah berfirman: “dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alas an) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan : 68). Dari ayat berikut bisa kita lihat bahwa kasus ariel tersebut tergolong dosa besar. Wajar bila kita sebagai umat islam merasa malu dan marah akan kasus tersebut. ditambah dengan panasnya berita yang dikabarkan oleh infotaiment infotaiment yang semakin membuat berita tersebut tersebar luas serta memancing berbagai pihak mengeluarkan pendapat bahkan cacian terhadap pelaku. Dari sini sangat disayangkan bagi umat islam, di Al-Qur’an di sebutkan dalam surat an Nur 23- 25. Allah Ta'ala juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya)," (an-Nuur: 23-25).
Pada prinsipnya, menuduh seseorang berbuat zina itu tetaplah terlarang. Okelah, katakanlah Luna, Cut Tari, atau Ariel bukanlah seorang muslim-muslimah yang taat sekalipun, tidak berarti mereka boleh untuk difitnah-fitnah berbuat zina begitu saja. bisa kita bayangkan sendiri jika kita ikut-ikutan menyebarkan informasi bahwa ketiga artis itu berbuat zina, maka kita bisa terkena ancaman Allah pada surat An Nur di atas. Bukankah Allah memerintahkan agar menutup aib saudara kita seburuk apapun -selama hal itu bukanlah sebuah kekufuran atau kesyirikan- Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Alleh mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui.” (An Nur : 19).
Oleh karena itu sebagai warga Negara Indonesia, pengguna media elektronik serta umat Islam yang baik kita dituntut untuk bisa memilah-milah sesuatu yang bermanfaat dan baik untuk dirisendiri orang lain maupun kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar